Info CPNS

Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian

Ilustrasi

INDOVIZKA.COM - Setelah tahap administrasi, kini seleksi penerimaan CPNS 2019 memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelamar yang dinyatakan lolos verifikasi akan mulai melaksanakan ujian SKD CPNS 2019.

Tes SKD CPNS akan berlangsng mulai 27 Januari besok hingga 28 Februari 2020 menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara ( BKN)

Apa saja tes yang akan diujikan?

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.

Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.

Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya.

Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal. Sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.

Lebih lanjut, kelompok soal tes yang akan diujikan berbeda-beda. TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.

TKP diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Sistem penilaian

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) (menpan.go.id)
Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, penilaian materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, jika menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus), terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK sebesar 150 (seratus lima puluh).

Dari informasi resmi yang dihimpun, tahapan seleksi CPNS dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT diimbau untuk melaksanakannya mengacu pada peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Dalam peraturan ini, persiapan seleksi CPNS dimulai dari proses koordinasi. Panitia seleksi instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi CPNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.

Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasi Kepala PPSR ASN dengan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi.

Kemudian, Kepala PPSR ASN menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode BKN.

Penarikan data peserta dari SSCASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Berdasarkan data ini, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dan melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.

Selanjutnya, panitia seleksi instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang telah disusun kepada peserta lewat website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

Tahap terakhir merupakan persiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.

Sumber : tribunjatim.com

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar